Hukum Islam
HUKUM ISLAM Ø MUKALLAF Orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama. Ø HUKUM-HUKUM ISLAM Hukum islam (Syara’) terbagi menjadi lima : a. Wajib : perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan berdosa. Wajib dibagi menjadi dua : 1. Wajib ‘Ain : yang harus dikerjakan sendiri seperti shalat lima waktu, puasa dan sebagainya 2. Wajib kifayah : suatu kewajiban yang dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian 2 dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun mereka mengerjakannya, seperti menyembahyangkan mayit dan menguburnya. b. ...